Rabu, 04 September 2013

Cara Mencari AK 1 | Surat Pencari Kerja



Bagi yang menginginkan mendapatkan pekerjaan terutama di instansi pemerintah biasanya dianjurkan untuk mencari Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau sering disebut Surat Kuning karena berbentuk satu lembar kertas berwarna kuning. Akan tetapi ada yang menyebutnya sebagai Surat AK 1 karena memang dibagian kanan atlas surat tertulis AK 1.
Untuk mendapatkan Surat AK 1 ini, bagi warga masyarakat Grobogan Purwodadi dapat mengajukan pendaftaran ke Kantor Dinsosnakertrans Kab. Grobogan yang berada di sebelah timur Simpang Lima Purwodadi kurang lebih 20 meter.


1. Persyaratan Pelayanan:
·       Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau foto copy KTP yang dilegalisir
·       Ijasah asli atau foto copy yang dilegalisir ( SD s/d terakhir )
·       Pas photo ukuran 3 X 4 sebanyak 1 (satu) lembar
·       Surat keterangan pengalaman kerja / sertifikat ketrampilan bila ada.
·       Mengisi formulir AK.2 yang disediakan oleh dinas
·       Datang sendiri / tidak bisa diwakilkan.
·       Berpakaian rapid dan sopan.

2. Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan
·       Biaya Pembuatan AK1 tidak dipungut biaya ( Gratis )

3. Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
·       Lama waktu proses pembuatan AK1 adalah 10 menit ( bila tidak ada gangguan server pusat )
·       Masa berlaku AK1 adalah 2 (dua) tahun dengan ketentuan, bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan bagi Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan AK1nya akan di non aktifkan.

4. Prosedur Penyelesaian Pembuatan AK1
·       Dengan persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK.1 di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
·       Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh pengantar kerja / petugas anar kerja
·       Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi.
·       Jika telah lengkap, kemudian Pengantar Kerja / Petugas anatar kerja mewawancarai pencari kerja dan pencari kerja mengisi blanko biodata pencari kerja (AK2) dan menyerahkan kembali kepada petugas antar kerja.
·       Pencari kerja di foto dan selanjutnya AK.1 dapat diterbitkan.

5. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pencari Kerja
·       Hasil pelayanan yang diterima oleh pencari kerja adalah berupa AK1

Ref.: http://nakertrans.grobogan.go.id/info-ketenagakerjaan/64-pelayanan-pembuatan-kartu-tanda-bukti-pendaftaran-pencari-kerja-ak-1-online.html (Update : Monday, 28 May 2012 02:30)

9 komentar:

  1. OhhH surat kuning toh, kirain apa hehehe

    BalasHapus
  2. Ini lagi rame penerimaan CPNS nih... :D

    BalasHapus
  3. tips yang sangat berguna nih di musim banyak orang mencar kerja seperti sekarang ini

    BalasHapus
  4. Ini untuk yang CPNS-CPNS itu ya mas?

    BalasHapus
  5. Waah..., panduan yang detail neh buat para pencari kerja. Makasih banyak ya...

    BalasHapus
  6. Cari kerja di internet modal sinyal doang.. :)

    BalasHapus