Perum Perhutani
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbasis Sumber Daya Hutan (SDH) yang
diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan
(hutan produksi dan hutan lindung) berdasarkan prinsip perusahaan dalam wilayah
kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Sifat usaha Perum
Perhutani adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan dan kelestarian
sumberdaya hutan.
